Ketika membuat suatu karya pastinya kita tidak ingin bila ada seseorang yang dengan sengaja mengambil ide kita atau pun menduplikat karya kita yang sudah kita buat.
Untuk dapat mencegah hal seperti ini terjadi maka kita sangat perlu untuk melindungi karya yang telah kita buat, atau sering dikenal dengan sebutan copyright atau hak cipta.
Copyright Adalah
Dalam memahami copyright, copyright adalah hak cipta atau hak eksklusif pencipta yang mengatur, mengumumkan dan atau memperbanyak dalam penggunaan hasil dari penuangan gagasan.
Dan atau hasil dari ciptaan atau pun sebuah informasi tertentu yang memberi izin serta tidak mengurangi dari pembatasan yang menurut pada peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Jadi kesimpulannya, copyright adalah sebuah kumpulan hak yang secara otomatis dapat diberikan kepada orang-orang yang membuat sebuah karya asli.
Contohnya seperti membuat lagu, membuat film, membuat karya sastra dan atau membuat software.
Adanya copyright juga membuat karya dari orang-orang menjadi akan lebih dihargai lagi.

Jenis-jenis Copyright
Ada beberapa jenis dari copyright, semuanya berbeda dan akan tergantung dari jenis karya yang nantinya akan dilindungi.
Berikut ini beberapa jenis dari copyright:
1. Full copyright
Full copyright merupakan jenis hak cipta yang dapat menunjukkan bahwa semua karya yang telah ada sudah dilindungi.
Dan bagi siapapun yang akan menggunakan karya tersebut sangat harus memohon atau meminta izin kepada si pemilik karya secara langsung.
Full copyright juga memerlukan sebuah perizinan yang bisa dikatakan cukup panjang bila ingin menggunakan sebuah karya yang sepenuhnya.
2. Public domain
Public domain merupakan jenis dari copyright yang dapat mengalami sebuah masa kadaluarsa setelah beberapa tahun setelah dilisensikan atau dengan kata lain setelah meninggalnya si pencipta sebuah karya.
Bila hak cipta pada suatu karya telah kadaluarsa, maka suatu karya itu akan menjadi hak cipta public domain dimana semua orang dapat menggunakan karya tersebut dengan sesuka hati mereka.
3. Creative commons
Creative commons ini merupakan sebuah lisensi yang dapat diterapkan kepada karya yang telah dilindungi oleh hak cipta.
Jenis creative commons yang satu ini tidak terpisahkan dengan copyright, tetapi hak cipta jenis ini merupakan sebuah cara yang mudah untuk dapat berbagi sebuah karya yang telah dilisensikan.
Baca Juga: 13 Rekomendasi Aplikasi Pembuat Website Tanpa Coding
Fungsi Copyright
Tujuan dari muncul dan diciptakannya sebuah copyright adalah agar dapat melindungi para orang pencipta atas karyanya yang mungkin saja dapat terjadi penyalahgunaan serta penyelewengan atas dari hasil karya yang telah dimiliki.
Pastinya Anda akan sangat merasa kesal bila desain Anda ini dugunakan oleh banyak orang secara bebas dan tidak izin dengan Anda.
Perkara dari hak cipta atau copyright ini memang tidak dapat dianggap sepele atau sebelah mata.
Karena takutnya nanti bisa berhadapan secara langsung di sebuah meja persidangan.
Di semua negara, urusan yang berkaitan dengan perlindungan seperti copyright sudah diatur dan sudah resmi.
Syarat Copyright
Lalu apa saja sih syarat bila produk dapat memiliki copyright?
Ada dua syarat yang dapat menentukan apa karya atau produk tersebut dapat memiliki copyright atau tidak dapat untuk memiliki copyright.
Syarat utama untuk dapat memiliki copyright yaitu bahwa hasil karya harus nyata dan juga asli.
Keaslian dari produk harus benar diproduksi dengan tenaga dan juga keterampilan Anda dan atau bisa juga dari karyawan Anda.
Selain itu juga produk Anda tidak boleh hasil dari meniru karya orang lain.
Maka dari itu Anda benar-benar harus dapat lebih berpikir kreatif dan juga inovatif untuk menciptakan salah satu produk.
Perlu untuk diketahui bahwa produk tersebut harus sudah ada dan bukan baru sebuah ide saja.
Dan untuk diketahui bahwa copyright itu beda dengan trademark dan juga hak paten, karena mereka semua itu beda.
Produk yang Boleh Didaftarkan Copyright

Berikut ini beberapa produk yang bisa didaftarkan copyright:
1. Karya Tulis
Produk yang bisa didaftarkan copyright yang pertama ialah hasil dari karya tulis.
Maksud dari hasil karya tulis ini seperti sebuah puisi, artikel, blog, script, esai, review dan sebuah buku.
Berbagai hasil dari karya tulis ini tidak hanya yang sudah dicetak saja, namun juga karya tulis yang sudah disebarluaskan melalui online dan juga telah digunakan oleh suatu film itu juga dapat di daftarkan untuk copyright.
2. Konten Website
Produk yang bisa didaftarkan copyright selanjutnya ialah konten website.
Jenis konten website seperti ini dapat dimiliki oleh beberapa pihak individu, perusahaan, lembaga dan juga organisasi.
Jenis dari konten website pun tidak terbatas dan bukan hanya karya tulis saja, namun juga ada foto, gambar, layout website dan sampai ke grafis yang ada di dalamnya dapat juga didaftarkan ke copyright.
Baca Juga: Cara Membuat Barcode Lokasi Bisnis
3. Program Komputer
Mungkin selama ini, produk umum yang sering kita ketahui yang dapat didaftarkan copyright ialah sebuah peroduk yang dapat dilihat serta dirasakan hanya yang secara fisik.
Padahal sebuah program komputer itu pun telah termasuk dalam salah satu jenis diantaranya.
Dalam hal seperti ini, untuk program komputer yang telah dimaksudkan ialah seluruh program komputer yang telah berkaitan dengan salah satu hiburan, perusahaan dan juga individu.
4. Musik
Selanjutnya produk yang bisa di copyright yaitu musik.
Musik ini banyak dimanfaatkan oleh para content creator yang dimasukkan didalam podcast atau di dalam vlog milik para content creator.
Bila Anda akan menggunakan sebuah musik maka Anda harus benar-benar memerhatikan copyright yang ada di suatu musik terlebih dahulu.
Untuk lebih amannya maka Anda disarankan untuk menggunakan atau mencari sebuah musik yang belum atau tidak memiliki copyright di dalam lagu tersebut.
5. Audio dan Gambar Motion
Audio dan gambar motion merupakan salah satu dari produk copyright yang telah dikenal banyak orang.
Pada umumnya, banyak yang telah menggunakan karya ini untuk dapat didaftarkan ke karya baru milik mereka.
Beberapa orang biasanya akan memodifikasi audia atau gambar motionnya terlebih dahulu sebelum mereka sebar luaskan.
Audio dan gambar motion yang bisa masuk ke dalam copyright ialah film, program televisi, podcast dan masih banyak lagi.
6. Karya Artistik
Produk yang dapat dikenakan copyright selanjutnya ialah hasil dari karya artistik.
Dalam jenis hal ini, karya artistik dapat mencakup seperti lukisan, patung, gambar, peta, grafis, bagan dan juga hasil fotografis.
Maka dari itu sebelum Anda menggunakan sebuah karya artistik maka Anda perlu untuk memerhatikan copyright yang telah berlaku di beberapa produk Anda.
7. Desain Arsitektur
Hasil dari desain arsitektur asli dapat didaftarkan copyright.
Di dalam hal seperti ini, karya arsitektur yang dimaksud ialah desain bangunan, desain rumah, desain jembatan dan desain jalan tol.
Dimana desain ini dapat digunakan secara pribadi dan atau bisa juga untuk digunakan kepentingan komersial.
Penutup
Dalam penggunaan copyright memang sangatlah diperlukan agar dapat melindungi hasil karya yang dibuat.
Dengan mendapatkan copyright ini nantinya Anda akan merasa sangat dihargai.
Penghargaan ini juga dapat meningkatkan motivasi untuk menghasilkan karya lainnya.
Bila Anda berencana membuat sebuah website yang nantinya akan Anda daftarkan copyright maka Anda dapat menggunakan sebuah jasa layanan pembuatan website.
Salah satu jasa layanan pembuatan website yang telah terpercaya dan sangat aman ialah Bikin.Website, selain itu jasa layanan pembuatan website ini sangat profesional.
Bila ada pertanyaan silahkan tinggalkan di halaman komentar dibawah artikel ini.

